Kunjungan Wakil Bupati kepada kegiatan Sosialisasi Penataan Desa Lamajang
02 Februari 2022 | Administrator
Penataan Desa adalah tindakan Pemerintah daerah untuk melakukan pembentukan, penghapusan, penggabungan, perubahan status, dan penetapan desa. Penataan Desa dimaksudkan sebagai pedoman dalam Penataan Desa berdasarkan hasil evaluasi tingkat perkembangan Pemerintahan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada tanggal 2 Februari 2022 pukul 10:00 s/d 15:00 Wib telah adanya kunjungan dari Wakil Bupati Kabupaten Bandung Sahrul Gunawan, SE ke dalam kegiatan Sosialisasi Penataan Desa, di Desa Lamajang kecamatan Pangalengan. Tujuan dari Penataan desa ini adalah:
a. mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa;
b. mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa;
c. mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik;
d. meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa; dan
e. meningkatkan daya saing desa.
Sumber: PERDA NO.8 TAHUN 2017 TTG PENATAAN DESA